Selanjutnya, salah satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas terkait proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik di dalam maupun luar negeri. Konsep perhitungan suara di TPS ini melibatkan dua panel yang dibahas dalam uji publik ini.
Panel pertama bertugas menghitung hasil pemilihan presiden dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Sedangkan panel kedua bertanggung jawab atas perhitungan suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) tingkat provinsi, dan partai politik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]