1.Buka situs cekdptonline.kpu.go.id/ di perangkat ponsel, tablet, atau laptop
2.Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia
Baca Juga:
KPU Pasaman Segera Susun Tahapan Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK
3.Kemudian klik "Pencarian"
4.Status kepemilihan akan muncul di layar
5.Apabila nama Anda telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga:
Gen Z dan Milenial Dominasi Pemilih Pilkada 2024, 37 Paslon Tunggal Ikut Bertarung
6. Jika nama Anda belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan "Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT."
7. Sesuai keterangan tersebut, sebaiknya Anda segera menghubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari.
[Redaktur: Alpredo Gultom]