Aturan sebelumnya
Pada Pemilu 2019 lalu, para peserta pemilu wajib melaporkan tiga jenis laporan. Diatur dalam PKPU No. 24 dan 34 tahun 2018.
Para peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan awal dana kampanye (LADK), Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
LADK disampaikan di awal masa kampanye kepada KPU. LPSDK dilaporkan di tengah masa kampanye, sementara LPPDK wajib disampaikan setelah pemungutan suara.
Kali ini, KPU berencana menghapus LPSDK. Dengan demikian, para peserta pemilu hanya wajib menyampaikan LADK di awal kampanye dan LPPDK setelah pemungutan suara. [eta/CKZ]