Nias.WahanaNews.co, Nias Utara - Untuk menyukseskan Pilkada ke depan, media punya peranan penting dalam menjalin transparansi akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi.
Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Pencerahan, Parmas dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Edikania Zega, saat sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka penguatan sinergi pemberitaan pada pemilihan serentak tahun 2024, bertempat di TC. Osseda, Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Jum'at(30/8/2024).
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
"Media harus bisa memposisikan diri dalam hal pemberitaan yang memang bagian pekerjaan yang dilakukan setiap hari, sehingga media punya peranan yang sangat penting menjadi bagian dalam pengawasan partisipatif," kata Edikania Zega.
Dia mengatakan, di Bawaslu Kabupaten Nias Utara ada tiga Komisioner, di Kecamatan tiga orang dan juga ada satu orang per desa.
"Sehingga kami sangat terbatas untuk melakukan pengawasan," akunya.
Baca Juga:
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Pontianak Menurun, Hanya 53 Persen
Menurutnya, secara aturan pengawasan partisipatif itu bisa melibatkan seluruh pihak, salah satunya media massa.
"Media massa adalah bagian yang menjadi penyambung mata kami ketika dalam proses pelaksanaan Pilkada ke depan ada semacam dugaan-dugaan yang berpotensi pelanggaran," sebutnya.
Edi Zega berharap melalui kegiatan ini sinergi pemberitaan antara Bawaslu dengan media dapat berkesinambungan dan berkelanjutan ke depan.
"Harapan kami ke depan media-media yang ada di Kabupaten Nias Utara dan sekitarnya bisa terus berkolaborasi dengan kami dalam hal mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Nias Utara," ucapnya.
Sementara, salah satu narasumber pada kegiatan ini, Posma Manalu, Pr. yang juga mantan Tim Seleksi Bawaslu Sumut mengatakan bahwa yang paling utama harus di bangun ialah kesatuan dalam berbangsa dan bernegara.
Permasalahan di Pemilu bisa terjadi karena partisipasi masyarakat yang rendah dan karena pengawasan Pemilu yang kurang.
Pengawasan partisipatif adalah pengawasan yang melibatkan masyarakat lebih luas.
"Kita memang tahu bahwa lembaga pengawas yang resmi itu adalah Bawaslu, tetapi jumlah mereka yang sangat sedikit ini tentu tidak mungkin mencapai pengawasan yang lebih luas," ujarnya.
Karena itu, lanjut Posma Manalu, peran masyarakat sangat dibutuhkan, apalagi media.
"Media ini sebenarnya adalah pengawas yang paling efektif. Media menyebarkan berita-berita yang selanjutnya dapat dibaca oleh orang dimanapun," ujar dia.
Pada sesi kedua, narasumber wartawan Kompas TV, Hendrik Yanto Halawa mengatakan bahwa media massa memiliki hak dan kebebasan dalam menulis berita sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Media memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalis yakni 5W1H.
"Buat berita sesuai dengan apa yang terjadi, tidak dengan asumsi atau pemikiran sendiri," kata Hendrik.
Kegiatan sosialisasi ini dimulai sekitar pukul 10.00 Wib hingga penutupan pukul 15.30 Wib. Para peserta sosialisasi terdiri dari Wartawan elektronik, cetak dan online sebanyak 30 orang. [CKZ]