Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gunungsitoli melaksanakan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jalan Soekorno, Nomor 1, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Senin (16/10/2023).
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, menjelaskan tujuan perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
"Dengan MoU ini diharapkan dapat membantu BPJS dalam rangka pemulihan dan penyelematan keuangan, kekayaan, dan aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi," kata Parada Situmorang.
MoU itu ditandatangani langsung Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha, selaku pihak pertama dan Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, selaku pihak kedua.
Turut hadir pada penandatanganan MoU itu, Kabag Kepesertaan BPJS, Kabag PKP BPJS, Kasi Datun, Kasi Intel dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. [CKZ]