Menjawab pertanyaan tersebut, Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Welman menjelaskan bahwa selama tidak ada unsur kesengajaan dan pengemudi tidak mengetahui isi barang, maka statusnya adalah saksi.
"Namun diharapkan tetap peka terhadap kejanggalan seperti pengantaran berulang dengan alasan tidak jelas atau lokasi yang mencurigakan, untuk segera melapor ke pihak berwajib,"
Baca Juga:
Aksi Premanisme di Waisai, Driver Ojek Lokal Kejar dan Pukul Driver Maxim, Korban Alami Luka Kaki
Selain itu, terkait pelanggaran dan pengendara bermasalah mengenai penemuan pengendara mabuk atau yang bermain gawai saat berkendara adalah pelanggaran tegas sesuai Undang-Undang Lalu Lintas. Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Nias, Iptu Ovaroni Zendrato.
"Masyarakat dipersilakan melaporkan ke 110 untuk ditindaklanjuti, serta diimbau rekan-rekan pengemudi tetap mengutamakan keselamatan diri saat bekerja," katanya.
Sedangkan Kabag Ops Polres Nias, AKP Ya'aro Lase, menegaskan bahwa pengemudi ojek online adalah sahabat kepolisian.
Baca Juga:
Maxim Sorong Berbagi Sembako Jelang Idulfitri, Siapkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi
"Mari kita jaga bersama wilayah Nias ini tetap aman, tertib, dan nyaman untuk kita semua tinggali," imbaunya.
Di akhir kegiatan, Agung secara simbolis memberikan tali asih kepada perwakilan pengemudi sebagai bentuk perhatian dan apresiasi atas kontribusi mereka. Kegiatan berjalan dengan hangat dan penuh keakraban, hingga berakhir pukul 16.40 Wib.
Melalui kegiatan ini, Polres Nias berharap terbentuk jaring pengaman kamtibmas yang semakin kokoh berbasis masyarakat, dengan semangat pelayanan TA'ORAHU NIAS: Tanggap, Open, Rampung, Humanis, Melayani, Proaktif dan Santun.