NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Utara - Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih yang dibentuk di tingkat desa maupun kelurahan.
Ia mengatakan koperasi yang dikelola dengan baik dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Namun sebaliknya apabila pengelolaan tidak transparan dan tidak patuh hukum, koperasi justru dapat menjadi celah terjadinya penyimpangan keuangan.
Baca Juga:
Nasabah Mengamuk, Rumah Bos Koperasi BLN Dicorat-coret hingga Diterobos
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi “Koperasi Merah Putih dan Ketahanan Pangan Desa” yang diselenggarakan di wilayah Kabupaten Nias Utara, Selasa (14/10/2025).
“Pengelolaan Koperasi Merah Putih harus mengikuti prinsip good governance dengan tata kelola yang jelas, pencatatan keuangan yang tertib, serta pelaporan yang terbuka kepada anggota dan masyarakat," ujar Parada Situmorang.
Menurutnya, celah penyimpangan sering muncul jika pengelolaan dana tidak terdokumentasi dengan baik, pengambilan keputusan tertutup, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pengurus.
Baca Juga:
Menko Pangan Salurkan Bantuan Beras di Banda Aceh, Dorong Penguatan Ekonomi Melalui Koperasi Merah Putih
Ditegaskannya, Kajari Gunungsitoli berupaya memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang berjalan seiring dengan penguatan integritas dan kepatuhan terhadap hukum.
Hematnya, pengelolaan dana desa dan koperasi sangat rentan terhadap potensi penyimpangan apabila tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
"Karena itu pencegahan tindak pidana korupsi menjadi kunci utama dalam mendukung keberhasilan program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa," ujarnya.