Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli (Kejati Sulsel) dan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nias menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara (Datun).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Jalan Soekarno No.9 Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Jum'at (14/2/2025).
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
Kesepakatan bersama ini secara langsung ditandatangani Manager PT. PLN (Persero) UP3 Nias, Leonard Tulus M.Panjaitan, selaku pihak pertama dan Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, sebagai pihak kedua.
Diharapkan, dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Datun baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi PLN Nias, hal itu dikatakan, Parada Situmorang, usai penandatanganan MoU.
"Ini diharapkan dapat membantu pihak PLN dalam rangka menyelesaikan penanganan masalah hukum di bidang Datun serta permasalahan lain yang dihadapi," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang.
Baca Juga:
Intervensi Pembayaran 100 Persen, Kadinkes P2KB Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Turut hadir pada kegiatan itu, Kasi Datun, Kasubsi Datun dan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. [CKZ]