“Setelah Perda ini nantinya perlu ada Perbub,” terangnya.
Ia memberitahukan, pada Rapat Paripurna tersebut Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu tidak hadir.
Baca Juga:
Soal Pembatasan Aktivitas Malam Pelajar, Komisi I DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KDM
“Pak Bupati sedang di luar daerah, diwakili oleh Wakil Bupati,” sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Nias Barat, Era-Era Hia, menjelaskan bahwa Perda LP2B sangat penting karena melalui Perda ini Pemerintah Daerah mengatur kembali lahan pertanian yang mana bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian dan ketahanan pangan.
“Perda LP2B juga sering dipertanyakan oleh Kementerian Pertanian RI saat kita komunikasikan DAK Fisik dan DAK non Fisik,” beber Politisi Partai Golkar ini.
Baca Juga:
Optimalisasi Pemanfaatan Anggaran, Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta OPD Lakukan Hal Ini
Tentunya, lanjut dia, Pemerintah Daerah berharap Perda LP2B ini disahkan dalam waktu dekat, sebab sangat dibutuhkan dalam pengembangan pertanian di Nias Barat.
“Jujur, Nias Barat sangat terlambat membuat Perda LP2B ini, sehingga kalau masih belum ditetapkan akan berdampak pada pengembangan pertanian di masa mendatang, harapan kita dapat dijadwal ulang kembali,” ujarnya. [CKZ]