Pada kesempatan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada perusahaan farmasi yang dibidik terkait penyalahgunaan bahan baku obat sirop karena ditemukan konsentrasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.
Perusahaan itu di luar dari dua produsen farmasi yang dicurigai oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:
Kemenkes Catat Kematian Ginjal Akut di Indonesia Tembus 200 Orang
"Masih ada, nanti kita informasikan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Risnanto saat dihubungi, Jumat, 28 Oktober.
Namun dalam proses pengusutan, perusahaan baik yang dicurigai BPOM dan Bareskrim Polri itu belum dimintai keterangan.
Alasannya, tim penyelidik masih mengumpulkan sampel obat sirop dari berbagai merek dan perusahaan.
Baca Juga:
Soal Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Klaim Sudah Tak Perlu Dikhawatirkan
"Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi," ungkapnya. [Tio]