Nias.WahanaNews.co, Nias Utara -
Tugas pengawasan sekaligus pencegahan pelanggaran pada Pemilu 2024 tidak semata-mata hanya menjadi tanggungjawab Bawaslu, tetapi menjadi tanggung jawab secara bersama-sama baik pers dan media massa maupun masyarakat.
Hal ini dikatakan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega, saat sosialisasi Pengawasan Parsitipatif dalam Rangka Penguatan Peran Media pada Pengawasan Pemilu 2024, yang dilaksanakan di Taman Naya, jalan Esemka, No 1 Hilidundra, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga:
Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pilkada 2024
"Media massa punya peran penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang bagaimana tata cara dan mekanisme pelaksanaan pemilu," kata Edikania Zega.
Ia menerangkan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami berharap kawan-kawan media bisa bekerja sama dengan Bawaslu Nias Utara untuk memberikan informasi-informasi positif kepada masyarakat, tidak hanya sekedar menyampaikan informasi yang sepihak," harapnya.
Baca Juga:
Miris, Pemutahiran Data Pemilih Pilkada 2024 di Tapteng Tanpa Stiker Coklit
Ia pun berkeyakinan bahwa rekan- rekan dari media bisa bekerja secara profesional, sehingga dari informasi yang dipublikasikan bisa menjadi acuan bagi pihaknya untuk melakukan kajian dalam upaya melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti informasi yang sudah disampaikan.
"Itulah hal penting yang memang perlu dilakukan rekan-rekan semua," ujarnya.
Ia memberitahukan, Bawaslu Nias Utara Utara hingga saat ini sudah bekerja melalui tahapan-tahapan Pemilu.