Namun ditegaskannya, upaya-upaya yang dilakukan ke depan bagi APK yang melanggar adalah penindakan.
"Sehingga melalui rekan-rekan jurnalis dapat menyampaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan bahwa dengan pelanggaran APK yang sudah ada, sehingga Parpol dapat mematuhi seluruh mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh
Edikania Zega, didampingi oleh mantan Komisioner Bawaslu Nias Utara, Aidir Rahman Tanjung sebagai narasumber, dan dihadiri sejumlah wartawan media massa, online dan elektronik. [CKZ]