Namun ditegaskannya, upaya-upaya yang dilakukan ke depan bagi APK yang melanggar adalah penindakan.
"Sehingga melalui rekan-rekan jurnalis dapat menyampaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan bahwa dengan pelanggaran APK yang sudah ada, sehingga Parpol dapat mematuhi seluruh mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
KPU dan Bawaslu Menentukan Makna Merdeka : Catatan Demokrasi HUT RI ke-80
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh
Edikania Zega, didampingi oleh mantan Komisioner Bawaslu Nias Utara, Aidir Rahman Tanjung sebagai narasumber, dan dihadiri sejumlah wartawan media massa, online dan elektronik. [CKZ]