Dikatakannya, upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan ini bukanlah hal yang mudah. Banyak faktor penyebab kebakaran hutan di indonesia, diantaranya yaitu faktor alam dan faktor manusia, baik yang dilakukan dengan sengaja, kelalaian ataupun karena motif ekonomi seperti untuk membuka lahan.
"Namun demikian, tantangan tersebut harus kita hadapi bersama, karena akan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat," kata Sowa'a Laoli, membacakan amanat Gubernur Sumut.
Lanjut Sowa'a Laoli, akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan akan berdampak dari sisi ekonomi dan kondisi kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
PUPR Kalsel Kerahkan 42 Personel Atasi Karhutla Dekat Bandara Syamsudin Noor
Berdasarkan data bank dunia kerugian indonesia akibat kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2019 mencapai 72,95 trilyun rupiah. Pada delapan provinsi dan tercatat pada bulan september tahun 2019, lebih dari 900.000 orang mengalami gangguan pernafasan sebagai dampak kebakaran dan kabut asap.
"Disamping itu, kebakaran hutan juga menyebabkan terganggunya ekosistem dan kerusakan lingkungan," terang dia.
Untuk mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut, sambung dia, terdapat tiga langkah penanggulangan yang dapat dilaksanakan, yakni pencegahan dengan memberikan sosialisasi yang berisi himbauan kepada masyarakat.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Jambi: Pemulihan Aliran Listrik Diatasi Kurang dari 24 Jam
Hal ini merupakan upaya yang paling utama dalam membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Upaya kedua yakni kecepatan penanganan pada saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pada saat penanganan karhutla, para Pimpinan Wilayah agar melakukan penanggulangan secara cepat serta melaporkan kepada pimpinan tingkat provinsi, sehingga dapat memberikan dukungan personel maupun sarana prasarana pendukung.
Dan Upaya ketiga yaitu melakukan penegakan hukum serta mengungkap fakta terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut.