NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.
Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha, saat konferensi pers di Rajanya Koky Restaurant Jl. Gomo Gunungsitoli, Rabu (19/3/2025) sore.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Berupaya Tingkatkan Layanan Kesehatan Inklusif bagi Seluruh Masyarakat
Ia menjelaskan bahwa Dirut BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Alokasikan Rp255 Miliar untuk Program Pelayanan Kesehatan Gratis 2025
"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan
administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa
mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," terang Nancy.
Dia mengatakan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar,"