Anak anak yang telah diamankan saat itu oleh pihak berwajib yaitu MG, 16, siswa SMKN 1 Teluk Dalam, AG, 14, siswa SMK Swasta Kampus, BW, 18, siswa SMA Swasta Kampus, Riski Laia, 17, siswa SMK Mitra Kasih, B,16, tidak Sekolah, EB, 17, Siswa SMA Mitra Kasih, PH, 16, siswa SMA Swasta Bintang Laut.
Meskipun kasus ini telah ditangani oleh pihak berwajib, hal ini tetap membuat masyarakat Nias geram melihat perbuatan anak-anak sekolah itu yang membuat kegaduhan disaat sedang memakai seragam sekolah saat itu pada tanggal 9 Oktober 2021 (tawuran).
Baca Juga:
Polisi Tangkap 3 Pelaku yang Bacok dan Lindas Pelajar SMA di Bekasi
Bahkan, ada beberapa orang remaja yang ikut serta dalam kasus ini yang tidak termasuk anak sekolah. Kasus tawuran di kalangan remaja ini membuat nama pulau Nias menjadi rusak terutama nama sekolah tersebut.
Kasus penganiayaan di kasus ini tentu hal yang tidak boleh kita biarkan begitu saja. Pada kasus ini polres Nias Selatan telah bersikap tegas menghukum remaja-remaja yang ikut serta dalam kegiatan penganiayaan (tawuran) tersebut.
Dalam kehidupan anak remaja, sekarang ini banyak hal hal yang kadang terjadi diluar kendali. Banyak sekali perilaku remaja yang mengganggu kedamaian kehidupan bermasyarakat seperti terjadinya pembunuhan, pencurian , tawuran anak-anak terpelajar, dan penganiayaan dan lain-lain.
Baca Juga:
Tawuran Dua Kelompok di Bekasi, Pelajar Dibacok dan Dilindas Motor
Perilaku semacam ini salah satunya yang melanggar norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Norma yang telah ada di dalam masyarakat ada supaya menciptakan suasana yang harmonis di tengah-tengah masyarakat dan keluarga.
Namun semakin lama semakin memprihatinkan sekali kehidupan masyarakat (Nias) saat ini karena adanya perilaku-perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang ada di tengah masyarakat Nias saat ini. Seperti contohnya peristiwa tawuran di kalangan remaja (9/10/22) di Nias.
Dari peristiwa di atas, tindakan anak-anak remaja itu sangat melanggar nilai-nilai Pancasila yang berlaku di bangsa Indonesia. Menurut Notonegoro (2013), nilai-nilai pancasila termasuk nilai kerohanian yang menyangkut nilai material dan nilai vital.