Ia mengatakan pembentukan ULD di UNIAS bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari misi kemanusiaan dan inklusivitas kampus.
“Bagi kami ini adalah misi kemanusiaan. ULD harus membawa misi inklusif Universitas Nias ke tengah masyarakat, sehingga anak-anak penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mengecap pendidikan tinggi,” ujarnya.
Baca Juga:
Menelusuri Putusan Mahkamah Agung terkait Penyandang Disabilitas
Ia juga memastikan UNIAS siap bermitra dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas.
“UNIAS akan menjadi mitra bagi pemerintah untuk mendukung dan membantu penyusunan naskah akademik maupun kajian-kajian ilmiah yang diperlukan terkait kebijakan disabilitas, khususnya di bidang pendidikan tinggi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KND sekaligus Pengampu Wilayah Pulau Sumatera, Rachmita Maun Harahap, memaparkan bahwa kehadiran pihaknya di perguruan tinggi merupakan bagian dari mandat lembaga untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara setara, adil, dan inklusif.
Baca Juga:
Polres Nias-Lions Club Medan Gelar Baksoskes, Pengukuran Tangan dan Kaki Palsu Penyandang Disabilitas
Dia menjelaskan bahwa KND bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, advokasi, dan menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk perguruan tinggi.
"Ini agar akses bagi penyandang disabilitas benar-benar terjamin dalam praktik, bukan hanya di atas kertas,” katanya.
Rachmita mengapresiasi kesiapan UNIAS agar segera mempercepat pembentukan ULD dan mendorong unit tersebut dirancang secara partisipatif, melibatkan penyandang disabilitas, dosen, tenaga kependidikan, dan organisasi masyarakat.