Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melaksanakan pertemuan yang dikemas dalam Coffee Morning bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kota di Aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (10/06/2024) Pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan dan memperkuat sinergitas antar semua pihak dengan melakukan diskusi dan sharing terkait penanganan masalah-masalah hukum yang terjadi di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli.
Baca Juga:
Syech Fadhil Gelar Coffee Morning Dengan Tokoh Masyarakat Beserta Pemuda Subulussalam
"Tujuan dilaksanakannya pertemuan ini demi meningkatkan sinergitas bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Parada Situmorang.
Parada menjelaskan pada pertemuan ini pihaknya mensosialisasikan instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
"Kita ikut mengambil bagian bekerja sama membangun desa melalui Program Jaksa Mozago Banua guna mendukung Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," jelasnya.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Kegiatan coffee morning ini, sambung Parada, juga sekaligus bertujuan untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli.
"Ke depannya akan kita laksanakan secara rutin dengan harapan terciptanya komunikasi, dan saya pastikan kami terbuka dengan berbagai masukan, siap bekerjasama dan bersinergi serta saling mendukung untuk kebaikan," tambahnya.
Pada kegiatan ini, Bidang Datun Kejari Gunungsitoli memberikan materi terkait kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta kaitannya dengan Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah Dan Badan Hukum Lain.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta SPBE yang mana dijelaskan tentang tujuan dan tantangan penggunaannya.
Turut hadir pada kegiatan ini Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Inspektorat Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias Barat, Plt Inspektur Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias.
Kemudian, sekretaris Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kota Gunungsitoli, Kabag Hukum Pemkab Nias, Kabag Hukum Pemkab Nias Barat, Kabag Hukum Pemkab Kota Gunungsitoli. [CKZ]