“Dari hasil penyidikan ada kegiatan fiktif dan manipulasi data tapi pengeluaran uang ada, pengeluaran uang tidak sah,” kata Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, kepada wartawan usai melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, jalan Pancasila nomor 1, kelurahan pasar, Gunungsitoli, Senin (9/12/2024) sore.
Terkait kasus ini, Kejari Gunungsitoli berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 425 juta pada kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Balohili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Ketua BRA Suhendri 13,5 Tahun Penjara atas Korupsi Bantuan
"Uang itu diserahkan oleh yang berinisial RG, dan selanjutnya nanti akan kita setorkan ke rekening Mandiri RPL penitipan Kejari Gunungsitoli," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu melalui Penyidik, Theo Lase, Selasa (4/3/2025).
Theo menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi termasuk fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. [CKZ]