NIAS.WAHANANEWS.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menerima penyerahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Rabu (5/3/2025) siang. Selain tersangka, barang bukti juga turut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Penyidik.
Ketiga tersangka yakni DG selaku Bendahara, FG selaku Sekretaris dan DBG selaku ketua TPK. Mereka ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada penguatan ketahanan pangan tingkat desa berupa pengadaan bibit ternak dan peningkatan produksi tanaman pangan berupa pengadaan pupuk, tahun anggaran 2022 dan 2023.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Ketua BRA Suhendri 13,5 Tahun Penjara atas Korupsi Bantuan
Adapun nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan ketiga tersangka tersebut sebesar Rp. 425 juta.
"Meskipun sudah tahap dua, tetapi ketiganya masih akan ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (5/3/2025) sore.
Yaatulo mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Keberatan Zarof Ricar di Kasus Suap-Gratifikasi, JPU Minta Hakim Tolak
"Setelah tahap 2, kasus ini rencananya akan kita limpahkan untuk disidang di Pengadilan Tipikor Medan," tambahnya..
Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Balohili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, senilai Rp 425 juta.
Diduga kuat ketiga tersangka melalukan kegiatan fiktif dan manipulasi data pada penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak Ta. 2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan pengadaan pupuk tahun anggaran 2023.