NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan pemindahan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 ke Medan.
Di antara enam orang tersangka, lima orang dipindahkan ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Kelima orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), OKG, Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ, Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN, dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022-2023, inisial LBL.
Baca Juga:
Polres Pamekasan Dalami Dugaan Suap Program Makan Bergizi Gratis Libatkan Korwil BGN
Tersangka ROZ. [WAHANANEWS/Ist]
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Pengguna Anggaran inisial ROZ dipindahkan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp5 Triliun, Blackout Terjadi di Sejumlah Wilayah
Diketahui sebelumnya keenam tersangka tersebut ditahan di Rutan Klas II B Gunungsitoli.
"Seluruh tersangka telah dipindahkan," kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026) malam.
Yaatulo mengungkapkan alasan pemindahan keenam orang tersebut untuk mempercepat proses hukum terhadap para tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.