Kemudian, lanjut Yaatulo, akan dilaksankan penyerahan seluruh tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Jaksa Penyidik ke JPU di Medan.
Terhadap JPZ terlebih dahulu telah dilaksanakan Tahap II pada 25 Juni 2026 di Kejari Gunungsitoli.
Baca Juga:
Polres Pamekasan Dalami Dugaan Suap Program Makan Bergizi Gratis Libatkan Korwil BGN
Proses pemindahan tahanan dari Gunungsitoli dilakukan melalui jalur laut ke Sibolga, dan dilanjutkan menggunakan mobil ke Medan. Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa.
Yaatulo menambahkan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti terhadap keenam tersangka tersebut.
"Pengembangan kasus terus dilakukan Penyidik, bahkan apabila ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka Penyidik akan mengembangkan dan mengusut hingga tuntas sesuai bukti-bukti yang cukup dan kuat," tegasnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp5 Triliun, Blackout Terjadi di Sejumlah Wilayah
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dengan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [CKZ]