WahanaNews-Nias | Kasus penikaman terhadap Dedek Syukri Guci alias Ade (korban), 40, warga Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli pada hari Rabu (23/3/2022) kemarin, sekira pukul 16.00 Wib, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif, akhirnya menetapkan SKZ Alias Irul alias Ama Irwan sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Diketahui sebelumnya, Sat Reskrim Polres Nias telah mengamankan dua orang terduga yakni SKZ Alias Irul alias Ama Irwan, 33, Wiraswasta, dan FFMM alias Andi, 34, Wiraswasta, keduanya merupakan warga Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, padahari Kamis (24/3/2022) sore.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Dalam keterangannya, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka SKZ Alias Irul alias Ama Irwan.
"Terhadap Tersangka SKZ telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias mulai Jum'at (25/3/2022) kemarin. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Yadsen kepada Nias.WahanaNews.co, Sabtu (26/3/2022) malam.
Sementara, lanjut Yadsen, kepada satu orang lagi yang bernama FFMM alias Andi yang sebelumnya sempat diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka dan juga penahanan.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
Menurutnya, setelah dilakukan serangkaian penyidikan terhadap FFMM alias Andi belum ditemukan bukti yang kuat oleh penyidik hal yang dapat menjerat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Yadsen mengatakan, untuk sementara motif kejadian ini karena ketersinggungan tersangka.
"Motif sementara tersangka tersinggung dari informasi yang disampaikan temannya FFMM alias Andi yang mengatakan bahwa korban tidak senang dengan tersangka SKZ," jelas Yadsen mengakhiri.