WahanaNews-Nias | Badan Pekerja Harian Majelis Sinone (BPHMS) Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) secara tiba-tiba mengambil alih Badan Usaha Milik Gereja (BUMG) dengan dalih adanya audit pihak BPHMS.
"Beberapa unit usaha telah diperintahkan oleh BPHMS, Pendeta Fonaso Mendrofa untuk tidak menyetorkan ke rekening Kas BUMG, mulai dari Tundreheni Hotel, PLKT, Hermon 133 dan mini market Ogaena," kata Abiyudin Waruwu, selaku Ketua BUMG BNKP kepada Nias.Wahanews.co, melalui WhatsAppnya, Selasa (27/9) pagi.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Perumahan Punya Multiplier Effect Tinggi untuk Perekonomian
Terkait hal dimaksud, Abiyudin Waruwu mengatakan,mengingat SOP unit usaha maka Direktur sudah menyurati dalam bentuk surat teguran peringatan 1 sampai dengan 3.
"Namun tidak digubris mengingat ini perintah dari BPHMS BNKP, Pendeta Fonaso Mendrofa," ujarnya.
Diungkapkannya, sejak diambil alih oleh BPHMS, pelaporan keuangan unit usaha 4 BUMG antara lain usaha perkayuan PLKT, usaha depot air minum isi ulang Hermon, mini market Ogaena dan usaha hotel Tundreheni tidak lagi menggunakan sistem accurate.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Dorong Kolaborasi Kemenkeu-OJK untuk Memajukan Indonesia
Padahal, menurut Abiyudun Waruwu, itu adalah standar pelaporan keuangan yang diberlakukan di Indonesia.
"Jadi sekarang ini kembali menggunakan sistem manual, tidak lagi menggunakan sistem accurate, kita khawatir berpotensi terjadinya penyelewengan," ujarnya.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ephorus BNKP, Pdt. Otoriteit Dakhi, melalui pesan singkat WhatsApp, menyarankan agar dikonfirmasi kepada Sekretaris Umum BNKP, Pdt. Ya'aman Zega.
"Mohon maaf, saya tidak punya kemampuan dan klarifikasi atas semua pertanyaan," kata Ephorus BNKP, Pdt. Otoriteit Dakhi.
Beranjak dari situ, kemudian dilakukan konfirmasi kepada Sekum BNKP, Pdt. Ya'aman Zega, tidak bersedia memberikan pernyataan. Ia beralasan belum ada petunjuk dari Ephorus BNKP.
"Saya sama sekali belum dapat petunjuk dari Pak Ephorus, jadi mohon dimaklumi," katanya.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada Bendahara Umum BNKP, Pdt. Fonaso Mendrofa belum bersedia memberikan tanggapan meskipun pesan yang dilayangkan melalui WhatsApp telah dibacanya. [CKZ]