WahanaNews-Nias | Polemik pemberhentian 8 orang personalia Badan Usaha Milik Gereja (BUMG) Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) untuk masa pelayanan 2020-2025 yang dilakukan oleh Badan Pekerja Harian Majelis Sinone (BPHMS) dianggap tidak sah alias cacat hukum.
Hal ini disampaikan oleh Abiyudin Waruwu, selaku Ketua BUMG BNKP kepada Nias.Wahanews.co, melalui WhatsAppnya, Selasa (27/9) pagi.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
"Saya menilai Surat BPHMS itu tertanggal 01 September 2022 cacat hukum dan tidak berdasar sama sekali," kata Abiyudin Waruwu.
BUMG Dibentuk Berawal dari Sidang Sinode Tahun 2017
Pasalnya, Abiyudin Waruwu menerangkan bahwa pembentukan Personalia BUMG BNKP dibahas saat sidang Sinode pada tahun 2017 di Hilimaziaya.
Baca Juga:
4 Zodiak Ini Terlalu Melibatkan Perasaan Saat Ambil Keputusan
"Mendasari sidang Sinode, BPHMS menindaklanjuti membentuk BUMG dengan Ketua saya sendiri, Wakil Ketua yakni Idealis Lase dan Sekretaris Pendeta Fonaso Mendrofa untuk masa bakti 2020-2025," ungkapnya.
Ada 5 Unit Usaha yang Dikelola BUMG
Sehingga, pada- 01 Maret 2020, 5 unit usaha dikelola oleh BUMG BNKP antara lain Usaha Percetakan LPLG, usaha perkayuan PLKT, usaha depot air minum isi ulang Hermon, mini market Ogaena dan usaha hotel Tundreheni, lalu pada Desember 2020 dilakukan pembenahan pada semua unit usaha tersebut.