Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa latar belakang BPHMS membentuk pengurus BUMG agar usaha-usaha yang ada di BNKP bisa optimal. Hal ini melihat kondisi unit usaha BUMG sebelumnya di bawah BPHMS tidak memberikan hasil yang optimal.
Mendadak BPHMS BNKP Ambil Alih BUMG dan Tidak Melaporkan Keuangan ke Kas
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
Akan tetapi anehnya, lanjut Abiyudin Waruwu mengatakan tiba-tiba tanpa sebab oleh BPHMS BNKP mengambil alih BUMG tersebut dengan dalih adanya audit dari pihak BPHMS.
"Beberapa unit usaha telah diperintahkan oleh BPHMS, Pendeta Fonaso Mendrofa untuk tidak menyetorkan ke rekening Kas BUMG, mulai dari Tundreheni Hotel, PLKT, Hermon 133 dan mini market Ogaena",
"Terkait hal dimaksud, mengingat SOP unit usaha maka Direktur sudah menyurati dalam bentuk surat teguran peringatan 1 sampai dengan 3, namun tidak digubris mengingat ini perintah dari BPHMS BNKP, Pendeta Fonaso Mendrofa," ujarnya.
Baca Juga:
4 Zodiak Ini Terlalu Melibatkan Perasaan Saat Ambil Keputusan
Merubah Sistem Pelaporan Keuangan dari Accurate Menjadi Manual
Sambung dia, sejak diambil alih oleh BPHMS, pelaporan keuangan unit usaha 4 BUMG antara lain usaha perkayuan PLKT, usaha depot air minum isi ulang Hermon, mini market Ogaena dan usaha hotel Tundreheni tidak lagi menggunakan sistem accurate, padahal itu adalah standar pelaporan keuangan yang diberlakukan di Indonesia.
"Jadi sekarang ini kembali menggunakan sistem manual, tidak lagi menggunakan sistem accurate, kita khawatir berpotensi terjadinya penyelewengan," ujarnya.