Ephorus BNKP Mengaku Menerbitkan SK Pemberhentian Personalia BUMG karena Dorongan Sejumlah Oknum Pendeta
Ditambahkannya, terkait polemik yang terjadi, pada tanggal (13/9), Ketua BUMG BNKP dan Direktur telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada Ephorus BNKP.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
"Pada saat itu pak Ephorus mengaku SK pemberhentian personalia BUMG diterbitkan karena dorongan sejumlah oknum pendeta," sebutnya.
Namun setelah beberapa selang waktu, kembali ada surat dari BPHMS BNKP untuk dilaksanakan serah terima BUMG BNKP.
BPHMS Meminta BUMG untuk Melakukan Serah Terima
Baca Juga:
4 Zodiak Ini Terlalu Melibatkan Perasaan Saat Ambil Keputusan
“Perlu kami sampaikan bahwa serah terima dimaksud tidak dapat dilaksanakan berhubung belum dijawabnya surat tanggapan dari BUMG BNKP yang dilayangkan kepada BPHMS BNKP,” ujarnya.
Kemudian, kata Abiyudin Waruwu, tidak dapat dilaksanakan serah terima tersebut disebabkan adanya pernyataan Sekum BNKP yang menyatakan tidak mengetahui adanya surat pemberhentian tersebut sesuai dengan pemberitaan di media nias.wahananews.co.
"Tentu ini menjadi tanda tanya terkait surat pemberhentian itu, kita menilai itu cacat hukum," katanya.