Ephorus BNKP Mengaku Menerbitkan SK Pemberhentian Personalia BUMG karena Dorongan Sejumlah Oknum Pendeta
Ditambahkannya, terkait polemik yang terjadi, pada tanggal (13/9), Ketua BUMG BNKP dan Direktur telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada Ephorus BNKP.
Baca Juga:
Rencana Laga Barcelona vs Villarreal di Miami Batal, LaLiga Akui Gagal Internasionalisasi Liga Spanyol
"Pada saat itu pak Ephorus mengaku SK pemberhentian personalia BUMG diterbitkan karena dorongan sejumlah oknum pendeta," sebutnya.
Namun setelah beberapa selang waktu, kembali ada surat dari BPHMS BNKP untuk dilaksanakan serah terima BUMG BNKP.
BPHMS Meminta BUMG untuk Melakukan Serah Terima
Baca Juga:
Prabowo Batalkan Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Tangani Gejolak Sosial dalam Negeri
“Perlu kami sampaikan bahwa serah terima dimaksud tidak dapat dilaksanakan berhubung belum dijawabnya surat tanggapan dari BUMG BNKP yang dilayangkan kepada BPHMS BNKP,” ujarnya.
Kemudian, kata Abiyudin Waruwu, tidak dapat dilaksanakan serah terima tersebut disebabkan adanya pernyataan Sekum BNKP yang menyatakan tidak mengetahui adanya surat pemberhentian tersebut sesuai dengan pemberitaan di media nias.wahananews.co.
"Tentu ini menjadi tanda tanya terkait surat pemberhentian itu, kita menilai itu cacat hukum," katanya.