WahanaNews-Nias | Badan Pekerja Harian Majelis Sinone (BPHMS) Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) secara tiba-tiba mengambil alih Badan Usaha Milik Gereja (BUMG) dengan dalih adanya audit pihak BPHMS.
"Beberapa unit usaha telah diperintahkan oleh BPHMS, Pendeta Fonaso Mendrofa untuk tidak menyetorkan ke rekening Kas BUMG, mulai dari Tundreheni Hotel, PLKT, Hermon 133 dan mini market Ogaena," kata Abiyudin Waruwu, selaku Ketua BUMG BNKP kepada Nias.Wahanews.co, melalui WhatsAppnya, Selasa (27/9) pagi.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Terkait hal dimaksud, Abiyudin Waruwu mengatakan,mengingat SOP unit usaha maka Direktur sudah menyurati dalam bentuk surat teguran peringatan 1 sampai dengan 3.
"Namun tidak digubris mengingat ini perintah dari BPHMS BNKP, Pendeta Fonaso Mendrofa," ujarnya.
Diungkapkannya, sejak diambil alih oleh BPHMS, pelaporan keuangan unit usaha 4 BUMG antara lain usaha perkayuan PLKT, usaha depot air minum isi ulang Hermon, mini market Ogaena dan usaha hotel Tundreheni tidak lagi menggunakan sistem accurate.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Padahal, menurut Abiyudun Waruwu, itu adalah standar pelaporan keuangan yang diberlakukan di Indonesia.
"Jadi sekarang ini kembali menggunakan sistem manual, tidak lagi menggunakan sistem accurate, kita khawatir berpotensi terjadinya penyelewengan," ujarnya.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ephorus BNKP, Pdt. Otoriteit Dakhi, melalui pesan singkat WhatsApp, menyarankan agar dikonfirmasi kepada Sekretaris Umum BNKP, Pdt. Ya'aman Zega.