WahanaNews-Nias | Adanya pernyataan Sekretaris Umum BNKP, Pendeta Yaaman Zega, melalui rubrikrakyat.co, yang diterbitkan pada (6/9) kemarin, menuding Eliyunus Waruwu, selaku Direktur Unit Usaha BUMG BNKP selama 2 tahun dinilai gagal memimpin unit usaha milik BNKP.
Selanjutnya dalam berita tersebut menyebutkan bahwa oleh pihak BPHMS menyampaikan adanya temuan sehingga berakibat pada pemberhentian pengurus BUMG BNKP dinyatakan tidak benar dan dibantah oleh Sekretaris Umum BNKP, Pendeta Yaaman Zega.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat akan Perketat Pengawasan Dana Desa: Setiap Sen Harus Dipertanggungjawabkan
"Saya tidak pernah memberi pernyataan kepada media apa pun tentang ini," tegas Pendeta Yaaman Zega, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Rabu (7/9) malam.
Ia mengatakan, terkait informasi yang beredar termasuk soal pemecatan terhadap pengurus BUMG BNKP tidak diketahuinya sama sekali.
"Soalnya saya sejak tanggal tiga puluh sudah tidak ada di Gunungsitoli sampai hari ini, jadi saya juga tidak pernah diwawancarai oleh media apa pun dan oleh siapa pun," ujarnya.
Baca Juga:
LKPD Nias Barat 2024 Diaudit BPK Sumut, Bupati Pastikan Tindaklanjuti Setiap Temuan
Terpisah, sewaktu hal ini dikonfirmasi kepada Eliyunus Waruwu, menanggapi dengan tertawa. Eliyunus mempersilahkan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak BPHMS BNKP.
"Silahkan ditanya saja ke BPHMS BNKP, tanya ke Sekum BNKP agar bisa menjelaskan pernyataan itu," ujarnya sambil tertawa.
Untuk diketahui, BUMG BNKP memiliki 5 unit usaha yakni Usaha Percetakan LPLG, usaha perkayuan PLKT, usaha depot air minum isi ulang Hermon, mini market Ogaena dan usaha hotel Tundreheni.