WahanaNews-Nias | Adanya pernyataan Sekretaris Umum BNKP, Pendeta Yaaman Zega, melalui rubrikrakyat.co, yang diterbitkan pada (6/9) kemarin, menuding Eliyunus Waruwu, selaku Direktur Unit Usaha BUMG BNKP selama 2 tahun dinilai gagal memimpin unit usaha milik BNKP.
Selanjutnya dalam berita tersebut menyebutkan bahwa oleh pihak BPHMS menyampaikan adanya temuan sehingga berakibat pada pemberhentian pengurus BUMG BNKP dinyatakan tidak benar dan dibantah oleh Sekretaris Umum BNKP, Pendeta Yaaman Zega.
Baca Juga:
Simak Misi ke-3 Pasangan EZOKHI di Nias Barat: Prasarana Produktif
"Saya tidak pernah memberi pernyataan kepada media apa pun tentang ini," tegas Pendeta Yaaman Zega, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Rabu (7/9) malam.
Ia mengatakan, terkait informasi yang beredar termasuk soal pemecatan terhadap pengurus BUMG BNKP tidak diketahuinya sama sekali.
"Soalnya saya sejak tanggal tiga puluh sudah tidak ada di Gunungsitoli sampai hari ini, jadi saya juga tidak pernah diwawancarai oleh media apa pun dan oleh siapa pun," ujarnya.
Baca Juga:
Pasangan EZOKHI Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Nias Barat: Simbol Harapan dan Kepercayaan Masyarakat
Terpisah, sewaktu hal ini dikonfirmasi kepada Eliyunus Waruwu, menanggapi dengan tertawa. Eliyunus mempersilahkan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak BPHMS BNKP.
"Silahkan ditanya saja ke BPHMS BNKP, tanya ke Sekum BNKP agar bisa menjelaskan pernyataan itu," ujarnya sambil tertawa.
Untuk diketahui, BUMG BNKP memiliki 5 unit usaha yakni Usaha Percetakan LPLG, usaha perkayuan PLKT, usaha depot air minum isi ulang Hermon, mini market Ogaena dan usaha hotel Tundreheni.