Dan di mana saat ini pelaporan keuangan tidak lagi menggunakan sistem Accurate justru malah menggunakan sistem manual. Pdt. Fonaso Mendrofa, belum bersedia memberikan tanggapan meskipun pesan yang dilayangkan melalui WhatsApp telah dibacanya.
Sebagai informasi, BPHMS BNKP telah melakukan pemberhentian terhadap personalia BUMG BNKp, hal ini sesuai dengan surat Keputusan BPHMS BNKP dengan nomor : 476/Kep/VI/2022 tentang pemberhentian personalia BUMG BNKP masa pelayanan 2020-2025, tertanggal 1 September 2022, yang ditandatangani oleh Ephorus BNKP, Pdt. Otoriteit Dakhi dan Sekum BNKP, Pdt. Ya'aman Zega.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
Sekum BNKP Tidak Mengetahui soal Pemberhentian Personalia BUMG
Sebelumnya diberitakan, terkait pemberhentian personalia BUMG, Sekum BNKP, Pdt. Ya'aman Zega, mengatakan tidak mengetahui sama sekali. Ia mengaku sudah tidak berada di Gunungsitoli sejak tanggal tiga puluh. [CKZ]