WahanaNews-Nias | Polemik pemberhentian 8 orang personalia Badan Usaha Milik Gereja (BUMG) Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) untuk masa pelayanan 2020-2025 yang dilakukan oleh Badan Pekerja Harian Majelis Sinone (BPHMS) dianggap tidak sah alias cacat hukum.
Hal ini disampaikan oleh Abiyudin Waruwu, selaku Ketua BUMG BNKP kepada Nias.Wahanews.co, melalui WhatsAppnya, Selasa (27/9) pagi.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
"Saya menilai Surat BPHMS itu tertanggal 01 September 2022 cacat hukum dan tidak berdasar sama sekali," kata Abiyudin Waruwu.
BUMG Dibentuk Berawal dari Sidang Sinode Tahun 2017
Pasalnya, Abiyudin Waruwu menerangkan bahwa pembentukan Personalia BUMG BNKP dibahas saat sidang Sinode pada tahun 2017 di Hilimaziaya.
Baca Juga:
4 Zodiak Ini Terlalu Melibatkan Perasaan Saat Ambil Keputusan
"Mendasari sidang Sinode, BPHMS menindaklanjuti membentuk BUMG dengan Ketua saya sendiri, Wakil Ketua yakni Idealis Lase dan Sekretaris Pendeta Fonaso Mendrofa untuk masa bakti 2020-2025," ungkapnya.
Ada 5 Unit Usaha yang Dikelola BUMG
Sehingga, pada- 01 Maret 2020, 5 unit usaha dikelola oleh BUMG BNKP antara lain Usaha Percetakan LPLG, usaha perkayuan PLKT, usaha depot air minum isi ulang Hermon, mini market Ogaena dan usaha hotel Tundreheni, lalu pada Desember 2020 dilakukan pembenahan pada semua unit usaha tersebut.
BUMG Mulai Menyusun Laporan Keuangan dan Membuka Rekrutmen Direktur
"Jadi kita mulai menyusun laporan keuangan, mengevaluasi 5 unit usaha dan pada saat itu tutup buku kondisi masih minus sekitar Rp 185 juta.
Pada bulan Januari - September BUMG BNKP mengelola unit Usaha dengan membenahi berbagai sistem unit usaha dan dalam pembenahan itu perlu adanya yang all out dalam penanganannya sehingga BUMG memutuskan untuk membuka rekrutmen Direktur unit usaha.
"Namun pada saat itu yang mendaftar hanga 6 orang," katanya.
Setelah dilakukan rapat dan melihat CV dari masing-masing pelamar, akhirnya pengurus BUMG memutuskan untuk memperpanjang selama 2 minggu.
"Dan hasil akhir, karena tidak ada yang memenuhi maka tidak dilanjutkan seleksi terhadap beberapa pelamar pada saat itu," jelasnya.
Meminta Persetujuan BPHMS BNKP untuk Pengangkatan Direktur BUMG
Selang beberapa bulan kemudian, pada Agustus 2021 pengurus BUMG memutuskan untuk mengangkat dan menunjuk salah seorang dari pengurus BUMG, Eliyunus Waruwu.
"Pada saat itu BUMG menyurati dan datang kepada BPHMS untuk memohon persetujuan, dan dari surat itu BPHMS memberi persetujuan pengangkatan Direktur atas nama Eliyus Waruwu," sebutnya.
Direktur BUMG Diangkat
Mendasari dari surat persetujuan BPHMS tersebut, Eliyus Waruwu diangkat sebagai direktur BUMG," ujarnya.
Lanjut dia, pada tanggal 2 Oktober 2021, dilakukan serah terima antara pengurus BUMG dengan Eliyunus Waruwu selaku Direktur.
Sehingga mulai Oktober 2021 sampai dengan Juli 2022 yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan unit usaha BUMG adalah Eliyunus Waruwu.
Sejak Eliyunus Waruwu Mengelola BUMG Berhasil Membukukan Laba Bersih
Dari hasil kinerja Eliyunus Waruwu selama menjadi Direktur, berdasarkan laporan keuangan pada bulan Januari - Desember 2021 memiliki laba bersih Rp. 400 juta lebih. Dan Januari - Juli 2022 laba bersih BUMG mencapai Rp. 830 juta.
"Itu laba bersih yang diperoleh sejak Eliyunus Waruwu menjabat sebagai Direktur," katanya.
Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa latar belakang BPHMS membentuk pengurus BUMG agar usaha-usaha yang ada di BNKP bisa optimal. Hal ini melihat kondisi unit usaha BUMG sebelumnya di bawah BPHMS tidak memberikan hasil yang optimal.
Mendadak BPHMS BNKP Ambil Alih BUMG dan Tidak Melaporkan Keuangan ke Kas
Akan tetapi anehnya, lanjut Abiyudin Waruwu mengatakan tiba-tiba tanpa sebab oleh BPHMS BNKP mengambil alih BUMG tersebut dengan dalih adanya audit dari pihak BPHMS.
"Beberapa unit usaha telah diperintahkan oleh BPHMS, Pendeta Fonaso Mendrofa untuk tidak menyetorkan ke rekening Kas BUMG, mulai dari Tundreheni Hotel, PLKT, Hermon 133 dan mini market Ogaena",
"Terkait hal dimaksud, mengingat SOP unit usaha maka Direktur sudah menyurati dalam bentuk surat teguran peringatan 1 sampai dengan 3, namun tidak digubris mengingat ini perintah dari BPHMS BNKP, Pendeta Fonaso Mendrofa," ujarnya.
Merubah Sistem Pelaporan Keuangan dari Accurate Menjadi Manual
Sambung dia, sejak diambil alih oleh BPHMS, pelaporan keuangan unit usaha 4 BUMG antara lain usaha perkayuan PLKT, usaha depot air minum isi ulang Hermon, mini market Ogaena dan usaha hotel Tundreheni tidak lagi menggunakan sistem accurate, padahal itu adalah standar pelaporan keuangan yang diberlakukan di Indonesia.
"Jadi sekarang ini kembali menggunakan sistem manual, tidak lagi menggunakan sistem accurate, kita khawatir berpotensi terjadinya penyelewengan," ujarnya.
Ephorus BNKP Mengaku Menerbitkan SK Pemberhentian Personalia BUMG karena Dorongan Sejumlah Oknum Pendeta
Ditambahkannya, terkait polemik yang terjadi, pada tanggal (13/9), Ketua BUMG BNKP dan Direktur telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada Ephorus BNKP.
"Pada saat itu pak Ephorus mengaku SK pemberhentian personalia BUMG diterbitkan karena dorongan sejumlah oknum pendeta," sebutnya.
Namun setelah beberapa selang waktu, kembali ada surat dari BPHMS BNKP untuk dilaksanakan serah terima BUMG BNKP.
BPHMS Meminta BUMG untuk Melakukan Serah Terima
“Perlu kami sampaikan bahwa serah terima dimaksud tidak dapat dilaksanakan berhubung belum dijawabnya surat tanggapan dari BUMG BNKP yang dilayangkan kepada BPHMS BNKP,” ujarnya.
Kemudian, kata Abiyudin Waruwu, tidak dapat dilaksanakan serah terima tersebut disebabkan adanya pernyataan Sekum BNKP yang menyatakan tidak mengetahui adanya surat pemberhentian tersebut sesuai dengan pemberitaan di media nias.wahananews.co.
"Tentu ini menjadi tanda tanya terkait surat pemberhentian itu, kita menilai itu cacat hukum," katanya.
Ephorus BNKP Tidak Bersedia Memberikan Tanggapan
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ephorus BNKP, Pdt. Otoriteit Dakhi, melalui pesan singkat WhatsApp, menyarankan agar dikonfirmasi kepada Sekretaris Umum BNKP, Pdt. Ya'aman Zega.
"Mohon maaf, saya tidak punya kemampuan dan klarifikasi atas semua pertanyaan," kata Ephorus BNKP, Pdt. Otoriteit Dakhi.
Tak Bisa Beri Tanggapan, Sekum BNKP Sebut Belum Ada Petunjuk dari Ephorus
Beranjak dari situ, kemudian dilakukan konfirmasi kepada Sekum BNKP, Pdt. Ya'aman Zega, tidak bersedia memberikan pernyataan. Ia beralasan belum ada petunjuk dari Ephorus BNKP.
"Saya sama sekali belum dapat petunjuk dari Pak Ephorus, jadi mohon dimaklumi," katanya.
Bendum BNKP Bungkam
Sementara ketika dikonfirmasi kepada Bendahara Umum BNKP, Pdt. Fonaso Mendrofa terkait adanya pernyataan Abiyudin Waruwu bahwa ia telah menginstruksikan 4 unit usaha BUMG BNKP untuk tidak menyetorkan penghasilan dari Keempat BUMG tersebut ke rekening Kas.
Dan di mana saat ini pelaporan keuangan tidak lagi menggunakan sistem Accurate justru malah menggunakan sistem manual. Pdt. Fonaso Mendrofa, belum bersedia memberikan tanggapan meskipun pesan yang dilayangkan melalui WhatsApp telah dibacanya.
Sebagai informasi, BPHMS BNKP telah melakukan pemberhentian terhadap personalia BUMG BNKp, hal ini sesuai dengan surat Keputusan BPHMS BNKP dengan nomor : 476/Kep/VI/2022 tentang pemberhentian personalia BUMG BNKP masa pelayanan 2020-2025, tertanggal 1 September 2022, yang ditandatangani oleh Ephorus BNKP, Pdt. Otoriteit Dakhi dan Sekum BNKP, Pdt. Ya'aman Zega.
Sekum BNKP Tidak Mengetahui soal Pemberhentian Personalia BUMG
Sebelumnya diberitakan, terkait pemberhentian personalia BUMG, Sekum BNKP, Pdt. Ya'aman Zega, mengatakan tidak mengetahui sama sekali. Ia mengaku sudah tidak berada di Gunungsitoli sejak tanggal tiga puluh. [CKZ]