NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli -
Setelah menjalani pemeriksaan di Sat. Reskrim Polres Nias, Anggota KPU Nias Barat, FD (38) dan selingkuhannya berinisial KR (34) ditetapkan jadi tersangka.
FD mengaku, selama ini ia dan FR telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Perkenalkan Aplikasi Sideka untuk Bakal Calon Pilkada 2024
"Pengakuan mereka ini menjadi dasar keduanya ditetapkan tersangka," katanya Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025) sore.
Kepada mereka, lanjut Motivasi Gea, dikenakan pasal 284 KUHP tentang melakukan zina.
"Ancaman hukuman 9 bulan penjara," tegas dia.
Baca Juga:
Jokowi Bersihkan KPU: Daftar Komisioner yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Motivasi Gea memberitahukan kepada kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Kepada mereka diberlakukan wajib lapor," kata Motivasi Gea.
Sebelumnya diberitakan, oknum FD digerebek personel piket call center 110 Polres Nias di sebuah kamar kos dengan pintu tertutup, yang beralamat di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 Wib.
Meskipun FD telah beristri, namun saat digerebek, FD sedang bersama dengan seorang wanita lain berinisial KR (38).
Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada call center 110 Polres Nias.
Berdasarkan informasi itu, petugas meneruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT), dan langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta Perwira Pengawas (Pawas) untuk bergerak menuju lokasi.
"Di TKP, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, Selasa (22/4/2025) malam.
Setelah itu, lanjut Motivasi Gea, keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Istri FD Ikut saat Penggerebekan
Saat penggerebekan, Motivasi Gea mengatakan jika istri FD turut hadir.
"NG yang merupakan istri sah dari FD mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR," sebut Motivasi Gea.
Istri FD pun secara resmi telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.
“Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Motivasi Gea menambahkan bahwa setiap laporan dari masyarakat yang disampaikan langsung melalui call center 110 akan ditindaklanjuti oleh petugas.
"Ini sebagai komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat, sebagai wujud nyata dari kehadiran Polri yang humanis dan terpercaya," tambahnya. [CKZ]