WahanaNews-Nias | 5 (lima) orang pria ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias saat sedang asyik main judi jenis leng di Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, tepatnya di rumah milik Inisial AZ, pada hari Sabtu (15/42023) sore, sekira pukul 16.00 Wib.
Kelima orang yang telah ditangkap berinisial AZ (47), Petani, dan RZ (43), PNS, warga Desa Tumori Balohili.
Baca Juga:
PPATK-Polri Ungkap Transaksi Judol Ratusan Miliar, Ratusan Rekening Masuk Daftar Hitam
Kemudian, DZ (34), Petani, PZ (44), Petani, dan YZ (46), Petani, warga Desa Sihareāo Siwahili Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli, dan khusus untuk AZ ikut ditangkap karena menyediakan tempat.
"Ia, sudah kita tangkap," ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, Selasa (18/4/2023) sore.
Yadsen membeberkan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari warga sekira pukul 15.30 Wib. Memperoleh informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi TKP.
Baca Juga:
Kabareskrim: Tak Ada yang Menang dalam Judi Online, Semua Pasti Rugi
Sesampainya di sana, ternyata benar jika di salah satu kamar yang berada di lantai dua rumah milik AZ terdapat beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi jenis leng dengan menggunakan kartu remi.
"Tim Opsnal langsung mengamankan lima orang yang berada kamar itu beserta barang bukti kemudian membawanya ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Setelah kelima orang tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias, Penyidik melakukan interogasi.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya, bahwa benar pada saat itu sedang main judi menggunakan kartu remi dengan taruhan uang," bebernya.
Sedangkan AZ, lanjut Yadsen, sebagai pemilik rumah atau penyedia tempat, juga mendapat keuntungan dari permainan judi yang berlangsung di rumahnya.
"Dia [AZ] ikut ditangkap karena menyediakan tempat dan dapat uang ceker," kata Yadsen.
Yadsen memberitahukan, kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan melalui gelar perkara.
"Lima orang itu sudah kita lakukan penahanan di RTP Polres Nias sejak Hari Minggu (16/42023)," ujarnya.
Atas perbuatannya, kepada kelima tersangka diterapkan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e Subs Pasal 303 Bis ayat 1 dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
"Ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara," tegasnya.
Sebagai informasi, pada saat penangkapan itu, Tim Opnal Sat Reskrim Polres Nias turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai permainan judi sebesar Rp. 415 ribu, uang tunai yang telah diterima AZ selaku yang menyediakan tempat sebesar Rp. 30 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar dan kartu remi yang belum digunakan sebanyak 112 lembar. [CKZ]