Nias.WahahaNews.co | Salah seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat periode 2019-2024, inisial FL (48) harus meringkuk di tahanan Polres Nias lantaran terlibat judi sabung ayam.
FL yang juga merupakan kader PDIP ditangkap saat sedang asyik bermain judi sabung ayam bersama beberapa warga.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Penggerebekan ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL. Parto Tambunan di arena judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Minggu (22/12/2024) sore.
Dari hasil penggerebekan itu, FL bersama empat orang lainnya berinisial FG, FH, AG dan DZ turut diamankan.
Kini kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Itu inisial FL mantan anggota DPRD," sebut Waka Polres Nias, Kompol SK. Harefa, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (24/12/2024) siang.
Saat penggerebekan, tutur dia, ada sejumlah masyarakat setempat yang berupaya menghalang-halangi petugas.
“Tetapi karena kerjasama kita semua, itu bisa kita atasi, sehingga para pelaku bisa kita bawa ke Polres Nias,” tuturnya.