Dibeberkannya, dalam penggerebekan itu petugas sempat mengamankan 8 orang.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang 3 orang lainnya sebagai saksi," jelasnya.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Dari kelima tersangka, empat di antaranya berinisial FL, FG, FH dan AG berperan sebagai pemain, sedangkan satu orang lainnya sebagai wasit berinisial DZ.
“Kita telah mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 ekor ayam, ada handphone milik wasit, dan juga tas untuk membawa ayam serta uang Rp 1,7 juta. Mereka [tersangka] mulai hari ini menjalani penahanan di RTP Polres Nias,” kata SK. Harefa.
Kepada para tersangka, lanjut dia, diterapkan pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e Pasal 303 Subs ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambah dia.
Dia mengingatkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktifitas perjudian di wilayah hukum Polres Nias.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik perjudian di lingkungannya," ujarnya.