Nias.WahahaNews.co | Salah seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat periode 2019-2024, inisial FL (48) harus meringkuk di tahanan Polres Nias lantaran terlibat judi sabung ayam.
FL yang juga merupakan kader PDIP ditangkap saat sedang asyik bermain judi sabung ayam bersama beberapa warga.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Penggerebekan ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL. Parto Tambunan di arena judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Minggu (22/12/2024) sore.
Dari hasil penggerebekan itu, FL bersama empat orang lainnya berinisial FG, FH, AG dan DZ turut diamankan.
Kini kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Itu inisial FL mantan anggota DPRD," sebut Waka Polres Nias, Kompol SK. Harefa, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (24/12/2024) siang.
Saat penggerebekan, tutur dia, ada sejumlah masyarakat setempat yang berupaya menghalang-halangi petugas.
“Tetapi karena kerjasama kita semua, itu bisa kita atasi, sehingga para pelaku bisa kita bawa ke Polres Nias,” tuturnya.
Dibeberkannya, dalam penggerebekan itu petugas sempat mengamankan 8 orang.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang 3 orang lainnya sebagai saksi," jelasnya.
Dari kelima tersangka, empat di antaranya berinisial FL, FG, FH dan AG berperan sebagai pemain, sedangkan satu orang lainnya sebagai wasit berinisial DZ.
“Kita telah mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 ekor ayam, ada handphone milik wasit, dan juga tas untuk membawa ayam serta uang Rp 1,7 juta. Mereka [tersangka] mulai hari ini menjalani penahanan di RTP Polres Nias,” kata SK. Harefa.
Kepada para tersangka, lanjut dia, diterapkan pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e Pasal 303 Subs ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambah dia.
Dia mengingatkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktifitas perjudian di wilayah hukum Polres Nias.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik perjudian di lingkungannya," ujarnya.
Dia pun berharap kepada masyarakat dapat bekerjasama dengan aparat untuk menciptakan situasi yang lebih aman.
“Dampak dari perjudian tidak hanya merusak diri pelakunya, tetapi juga mempengaruhi keluarga dan lingkungan sekitarnya," tambahnya. [CKZ]