WahanaNews-Nias | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli berhasil menangkap seorang pria inisial AS alias Tengil (40), warga asal Deli Serdang saat membawa narkotika jenis sabu seberat 15,63 gram di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Jumat (13/3/2023) pagi, sekira pukul 07.30 Wib.
Sabu tersebut dibawa AS Alias Tengil dari Medan, ia ditangkap diatas kapal Wira Nauli yang baru saja tiba dari Sibolga.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan anggota terkait informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada salah seorang penumpang membawa narkotika jenis sabu dari Medan,” ungkap Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023) pagi.
Lebih jauh mantan Kasat Reskrim Polres Nias itu mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, ia memerintahkan anggotanya agar melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah mengetahui lokasi dan ciri-cirinya, lanjut Arifeli, sekitar pukul 07.00 Wib, tim melihat kapal Wira Nauli dari Sibolga tiba Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Lalu sekitar pukul 07.30 Wib, ketika AS alias Tengil ditemukan diatas kapal, Tim langsung dilakukan penggeledahan.
“Di situ, ditemukan dan diamankan satu buah plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan HP merek Nokia 105 berwarna biru dengan Sim Card,” bebernya.
Ketika semua barang bukti yang berhasil ditemukan diperlihatkan, AS alias Tengil mengakui jika barang tersebut adalah miliknya.
Kemudian, Tim mengamankan tersangka bernama AS alias Tengil berserta barang bukti ke kantor BNN Kota Gunungsitoli guna proses penyelidikan selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut keterangan tersangka AS alias Tengil, barang tersebut dia ambil dari seseorang berinisial P di Medan.
AS alias Tengil mengaku tidak kenal dengan inisial P itu, karena hanya komunikasi melalui seluler.
Rencananya, barang haram itu akan dijualnya, namun sial sudah duluan ditangkap petugas BNNK Gunungsitoli.
Atas perbuatannya, tersangka AS alias Tengil dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun,” tambah Arifeli Zega. [CKZ]