WahanaNews-Nias | Sikap Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, yang hingga saat ini masih belum bergeming untuk melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai agak bandel.
Hal ini dikatakan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, Kamis (21/7/2022) sore.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
"Ya berarti agak bandel dia kan, abang kan menilai adik, adik saya ini kok bandel kali ya, sudah dibilangin tapi nggak mau nurutin, kan gitu," ujar Itamari Lase sambil tertawa.
Ia menerangkan seyogiyanya kepala daerah menurut Undang-Undang memiliki kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Undang-undang ini mengatur mengenai bagaimana sistem merit itu, bagaimana rekomendasi KASN itu ditaati dan ditindaklanjuti," jelas dia.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Berkaitan dengan itu, KASN sebagai salah satu atau satu-satunya penegak sistem merit itu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Nias Utara.
Menurutnya, rekomendasi itu adalah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, isinya adalah mengatakan bahwa dalam mutasi atau rotasi yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam rekomendasinya.
"Karena dia [Bupati_red] melanggar berarti kan ada akibatnya. Akibatnya adalah sudah dijelaskan dalam rekomendasinya, KASN sudah menjelaskan dengan baik yaitu harus dikembalikan ke dalam jabatan masing-masing dari yang disebutkan dalam rekomendasinya itu atau jabatan yang setara," sebutnya.