"Sanksinya bisa pemberhentian, pemberhentian dari jabatannya sebagai Bupati Nias Utara, itu jelas dalam surat saya itu," kata Itamari Lase.
"Artinya, tidak tertutup kemungkinan Bupati Nias Utara bisa diberhentikan, bisa dan itu adalah salah satu sanksi yang bisa dicantumkan kepada Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah," tegasnya.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
Hingga berita ini ditayangkan, telah dilakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, namun belum memberikan tanggapan. [CKZ]