Jikalau hal itu tidak dilaksanakan, maka KASN bisa merekomendasikan kepada BKN untuk memblokir NIP dari Pegawai Negeri Sipil di Nias Utara.
Selain itu, menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 33 itu, rekomendasi jikalau tidak dilaksanakan, tidak ditindaklanjuti oleh Bupati atau Walikota maka KASN bisa merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
"Bisa diberikan sanksi, yaitu Bupati Nias Utara. Nah, jadi kaitannya disitu. Kenapa? kami menganggap bahwa Pak Bupati tidak melaksanakan kewajiban hukumnya," katanya.
Kalau dari sudut pandang hukum, Itamari Lase menganggap Bupati Nias Utara tidak taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Abai akan kewajiban hukumnya," kata dia.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Itamari Lase menerangkan bahwa sesuai dengan rekomendasi KASN yang menjadi pelanggaran Bupati Nias Utara ada pada PP Nomor 30 dan PP Nomor 94.
"Itu yang dilanggar, menurut KASN, yang kemudian KASN merekomendasikan untuk meninjau ulang, meninjau kembali mutasi dari para ASN yang sudah disebutkan oleh KASN di dalam rekomendasinya," ujarnya.
Terkait hal tersebut, dia mengatakan jika tidak menutup kemungkinan Bupati Nias Utara dapat diberikan sanksi.