WahanaNews-Nias | Sikap Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, yang hingga saat ini masih belum bergeming untuk melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai agak bandel.
Hal ini dikatakan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, Kamis (21/7/2022) sore.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
"Ya berarti agak bandel dia kan, abang kan menilai adik, adik saya ini kok bandel kali ya, sudah dibilangin tapi nggak mau nurutin, kan gitu," ujar Itamari Lase sambil tertawa.
Ia menerangkan seyogiyanya kepala daerah menurut Undang-Undang memiliki kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Undang-undang ini mengatur mengenai bagaimana sistem merit itu, bagaimana rekomendasi KASN itu ditaati dan ditindaklanjuti," jelas dia.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Berkaitan dengan itu, KASN sebagai salah satu atau satu-satunya penegak sistem merit itu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Nias Utara.
Menurutnya, rekomendasi itu adalah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, isinya adalah mengatakan bahwa dalam mutasi atau rotasi yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam rekomendasinya.
"Karena dia [Bupati_red] melanggar berarti kan ada akibatnya. Akibatnya adalah sudah dijelaskan dalam rekomendasinya, KASN sudah menjelaskan dengan baik yaitu harus dikembalikan ke dalam jabatan masing-masing dari yang disebutkan dalam rekomendasinya itu atau jabatan yang setara," sebutnya.
Jikalau hal itu tidak dilaksanakan, maka KASN bisa merekomendasikan kepada BKN untuk memblokir NIP dari Pegawai Negeri Sipil di Nias Utara.
Selain itu, menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 33 itu, rekomendasi jikalau tidak dilaksanakan, tidak ditindaklanjuti oleh Bupati atau Walikota maka KASN bisa merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK.
"Bisa diberikan sanksi, yaitu Bupati Nias Utara. Nah, jadi kaitannya disitu. Kenapa? kami menganggap bahwa Pak Bupati tidak melaksanakan kewajiban hukumnya," katanya.
Kalau dari sudut pandang hukum, Itamari Lase menganggap Bupati Nias Utara tidak taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Abai akan kewajiban hukumnya," kata dia.
Itamari Lase menerangkan bahwa sesuai dengan rekomendasi KASN yang menjadi pelanggaran Bupati Nias Utara ada pada PP Nomor 30 dan PP Nomor 94.
"Itu yang dilanggar, menurut KASN, yang kemudian KASN merekomendasikan untuk meninjau ulang, meninjau kembali mutasi dari para ASN yang sudah disebutkan oleh KASN di dalam rekomendasinya," ujarnya.
Terkait hal tersebut, dia mengatakan jika tidak menutup kemungkinan Bupati Nias Utara dapat diberikan sanksi.
"Sanksinya bisa pemberhentian, pemberhentian dari jabatannya sebagai Bupati Nias Utara, itu jelas dalam surat saya itu," kata Itamari Lase.
"Artinya, tidak tertutup kemungkinan Bupati Nias Utara bisa diberhentikan, bisa dan itu adalah salah satu sanksi yang bisa dicantumkan kepada Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah," tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, telah dilakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, namun belum memberikan tanggapan. [CKZ]