WahanaNews-Nias | PT Pertamina (Persero) resmi mengeluarkan larangan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bagi konsumen yang menggunakan jerikan, drum dan sejenisnya.
Larangan tersebut setelah sebelumnya terjadi polemik kelangkaan pertalite pasca dinaikkannya harga pertamax.
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
Melansir WahanaListrik.com, banyak konsumen yang kemudian memborong pertalite secara besar-besaran untuk dijualkembali kepada masyarakat.
“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU atau Lembaga Penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).
Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fedy.
Dikutip dari WahanaNews.co, larangan pengisian BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil). [CKZ]