WahanaNews-Nias | Oknum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, AL, dikabarkan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terkait kasus dugaan korupsi pada Biaya Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2021.
Dari penelusuran, pihak Kejari Gunungsitoli sudah melayangkan panggilan kepada AL dengan jadwal pemeriksaan pada hari Jum’at (3/2/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
Selain kepada AL, panggilan ini juga sudah dilayangkan kepada tujuh orang lainnya oknum anggota DPRD Kabupaten Nias.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, adanya temuan biaya perjalanan dinas tersebut mencapai Rp 269 juta, hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Medan dengan nomor : 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tertanggal 27 Mei 2022.
Khusus untuk oknum Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, adanya temuan biaya perjalanan dinas senilai Rp 76 juta.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, mengatakan jika jadwal pemanggilan tersebut bukan pada pada hari ini, melainkan pada hari Senin depan.
“Tidak, itu [panggilan] hari Senin dan Selasa, dua hari dijadwalkan,” kata AL, kepada Nias.WahanaNews.co melalui selulernya, Jum’at (3/2/2023) sore.
Ia menjelaskan, adanya temuan tersebut sudah dibayarkan oleh pihaknya melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias.
“Ia, ada temuan, tapi itu sudah diselesaikan Sekwan semuanya,” ujarnya.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias, Darwis Zendrato, menjelaskan bahwa bukan dirinya yang melakukan pengembalian.
“Bukan saya yang melakukan pengembaliannya, tetapi dibantu oleh staf kita, dan ada juga yang melakukan pengembalian secara sendiri-sendiri,” katanya.
Ia mengungkapkan jika pengembalian tersebut dilakukan pada hari Kamis (2/2/2023) kemarin.
“Kemarin, sudah dikembalikan, tinggal satu orang lagi yang masih belum,” bebernya.
Untuk diketahui, jika merujuk dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 3 ayat (3) tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Bila dihitung 60 hari sejak LHP BPK RI dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2022 maka semestinya pengembalian tersebut sudah harus terlaksana pada tanggal 26 Juli 2022.
Namun anehnya, temuan BPK tersebut baru dikembalikan pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 setelah adanya panggilan dari pihak Kejari Gunungsitoli.
Hingga berita ini diturunkan, WahanaNews telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli meelalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Solidaritas Telaumbanua, namun masih belum memberikan tanggapan. [CKZ]