WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap IG dan DZ tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa, senilai Rp 2,6 miliar yang bersumber dari Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2017.
“Tersangka IG dan DZ kita tahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Solidaritas Telaumbanua, usai melakukan penahanan kepada kedua tersangka, di kantornya, jalan Soekarno, Nomor 9, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Jum’at (21/7/2023) sore.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kasipidsus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, didampingi Kasi intel, Sulaiman, saat melakukan konferensi pers di depan kantor Kejari Gunungsitoli. [Foto: dok. WahanaNews]
Mantan Kasipdsus Kejari Nias Selatan ini mengatakan bahwa tersangka IG saat pekerjaan pembangunan USB tersebut menjabat Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Lahewa, sekaligus bertindak sebagai Ketua P2USB, sedangkan tersangka DZ merupakan pengawas atau konsultan lapangan.
Ia mengatakan, DZ dan IG telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 12 Juni 2023.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Dijelaskan Solidaritas Telaumbanua, pada kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMP Negeri 5 tersebut, berdasarkan perhitungan ahli telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 621 juta.
“Pada pembangunan itu ada 16 ruang kelas, 6 tidak bisa digunakan, dan yang lainnya sudah dalam keadaan rusak, jadi tidak bisa digunakan oleh para siswa hingga dengan saat ini,” sebutnya.
Lebih jauh, Solidaritas Telaumbanua, mengungkapkan jika kedua tersangka tersebut dalam pekerjaan tersebut tidak melaksanakan tugas atau kewajibannya sesuai dengan jabatan.
“Mereka tidak melakukan evaluasi rutin atas kualitas pekerjaan sebagaimana diatur dalam Juknis,” ujarnya.
Lebih parahnya lagi, dalam pekerjaan pemadatan dilakukan dengan menggunakan batang kelapa.
“Itu tidak menggunakan stemper,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, ditemukan adanya pengeluaran yang tidak sah. Bahkan ada beberapa pekerja dan atau kelompok masyarakat tertentu yang belum dibayar upah maupun materialnya.
“Kemana uang yang sudah dicairkan itu?,” ketusnya.
Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka tersebut dijerat UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 Subs pasal 3.
“Ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” tegas Solidaritas Telaumbanua.
Tambahnya, terkait penanganan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang patut dimintai pertanggungjawaban.
“Ini masih tahap penyidikan, dan kemungkinan besar akan ada yang dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.