“Mereka tidak melakukan evaluasi rutin atas kualitas pekerjaan sebagaimana diatur dalam Juknis,” ujarnya.
Lebih parahnya lagi, dalam pekerjaan pemadatan dilakukan dengan menggunakan batang kelapa.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“Itu tidak menggunakan stemper,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, ditemukan adanya pengeluaran yang tidak sah. Bahkan ada beberapa pekerja dan atau kelompok masyarakat tertentu yang belum dibayar upah maupun materialnya.
“Kemana uang yang sudah dicairkan itu?,” ketusnya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka tersebut dijerat UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 Subs pasal 3.
“Ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” tegas Solidaritas Telaumbanua.
Tambahnya, terkait penanganan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang patut dimintai pertanggungjawaban.