WahanaNews-Nias | Dua orang warga jemaat dan petugas di Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Jemaat Kristus Pembela Kota Gunungsitoli, melaporkan oknum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) GPT, inisial Pendeta OFO dan Sekretaris Umum BPP GPT, inisial Pendeta TS, ke Polres Nias karena diduga melakukan fitnah secara tertulis. Laporan tersebut disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada tanggal 14 Maret 2022 yang lalu.
Hal ini diungkapkan salah seorang pelapor (korban) yang merupakan warga jemaat dan petugas di GPT Jemaat Kristus Pembela Kota Gunungsitoli, Goozatulo Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, di Kantin Mapolres Nias, Selasa (12/7/2022) sore.
Baca Juga:
Sugeng Riyanta, Menantang Badai Fitnah Ditengah Misi Kemaslahatan Ummat
"Kami melaporkan hal ini karena merasa keberatan dengan tuduhan telah melakukan penghasutan kepada seluruh Anggota Majelis Besar (AMB) GPT, melakukan teror dan menyebarkan ujaran kebencian. Jadi itu tidak benar!" tegas Goozatulo Lase.
Goozatulo Lase menuturkan permasalahan ini bermula dari adanya sepucuk surat yang disampaikan kepada pihaknya dengan isi memohon kepada warga jemaat dan penetua gereja untuk dapat menyampaikan surat permohonan ganti gembala sidang dan segala aset GPT Jemaat Pembela Kota Gunungsitoli segera diserahkan.
"Pertama, karena gembala sidang atas nama Ir Hasugian sebagai AMB GPT telah dipecat oleh mereka, maka dimohon kepada kami untuk membuat surat permohonan gantinya. Dan kedua, segala aset gereja GPT Jemaat Pembela Kota Gunungsitoli segera diserahkan kepada mereka," tutur pria yang akrab disapa Golas ini.
Baca Juga:
Terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Febrica akan Laporkan V ke Polrestabes Medan
Menyikapi hal itu, lanjut Golas, pada tanggal 11 Desember 2021 yang lalu, pihaknya melaporkan hal ini kepada Kemenkum HAM RI yang ditembuskan kepada GPT.
"Dengan surat kami itu, maka pada tanggal 15 Februari 2022 keluarlah surat pemecatan kami berdua, atas nama saya sendiri dan Pak Eddy Suryadi," ungkapnya.
Nah, sambung Golas, di dalam surat tersebut tertuang apa yang menjadi alasan pemecatan terhadap dirinya dan Eddy Suryadi.
"Di surat itu, pertama kami dituduh telah menghasut Anggota Majelis Besar (AMB) seluruh Indonesia. Kedua, telah meneror Pendeta OFO dan ketiga kami telah menyebarkan ujaran kebencian kepada Bapak Pendeta OFO," bebernya.
"Karena itu, kami merasa keberatan dengan tuduhan itu, kapan kami teror?, kapan kami hasut?, dan kapan kami menyebarkan ujaran kebencian?" ujarnya.
Karena tidak terima dituduh demikian, kata Golas, pihaknya merasa difitnah sehingga membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Kami sudah diperiksa, diintrograsi di bagian Intelegen Polres Nias dan satu bulan yang lalu dilimpahkan kasus itu ke Reskrim dari Intel, maka diambilah keterangan interograsi kami oleh juru periksa di Unit 4," kata Golas.
"Hari ini sebenarnya surat permintaan keterangan untuk bapak ketua umum Pendeta OFO dan Pendeta TS, itu sebenarnya dalam permintaan surat keterangan itu tanggal 30 Juni 2022, namun mereka meminta kepada juru periksa bahwa hari ini baru bisa datang di Polres untuk memenuhi permintaan keterangan," sebutnya.
Golas berharap, kepada Sat Reskrim Polres Nias agar dapat memproses kasus tersebut secara adil. Ia mengatakan atas tuduhan tersebut merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.
"Kami mohon kepada penegak hukum agar diproses secara hukum, biar mereka membuktikan apakah benar tuduhan itu atau tidak?, dan mereka juga mempertanggungjawabkan di depan hukum kalau boleh sampai di Pengadilan," ujar Golas.
Sementara itu, sewaktu hal ini dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Ia, sudah kita terima, dan sedang kita proses," kata Iskandar Ginting dengan singkat.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Umum BPP GPT, Pendeta OFO, melalui WhatsApp dan selulernya tidak memberikan respon, demikian juga ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sekretaris Umum BPP GPT, Pendeta TS, menyampaikan tidak siap untuk memberikan tanggapan. [CKZ]