(25 Maret 2024), pihak keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menghubungi Pgs. Dan posal Lahewa dan melaporkan permasalahan tersebut.
(27 Maret 2024), pihak keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua melapor ke Denpom Lanal Nias kasus
Baca Juga:
Polda Sulawesi Barat Memecat 10 Personel Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
(28 Maret 2024), sekira pukul 08.41 Wib, berdasarkan pengakuan dari Serda Pom Adan di Denpom Lanal Nias, mengungkapkan bahwa benar pada 24 Desember tahun 2022, sekira pukul 17.30 Wib, ia bersama seorang temannya Alvin telah membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau sebanyak tiga atau empat kali, di daerah Talawi Sawahlunto. Kemudian mayat korban dibuang di jurang dangkal dekat dengan lokasi penusukan. Berdasarkan pengakuan Serda Pom Adan yang menjadi eksekutornya adalah saudara Alvin.
Adapun jumlah uang yang telah ditransfer keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua ke Rekening Serda POM Adan sebanyak Rp. 241 juta. [CKZ]