WahanaNews-Nias | Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, menegaskan bahwa tidak ada satu pun Kepala Dinas yang defenitif maupun Pelaksana Tugas (Plt) di bawah pemerintahannya yang tidak sesuai golongan dan aturan.
Hal ini diungkapkannya, ketika disinggung atas adanya pernyataan Wakil Bupati, Era Era Hia, Jum'at (5/8) kemarin, yang mengatakan jika melihat dari sisi golongan penempatan Plt. Kadis Pariwisata tidak layak.
Baca Juga:
Ratusan Tomas Nias Barat Geruduk Kantor Bupati, Minta Khenoki Waruwu-Kadispar "Dinikahkan"
"Catat, tidak ada Kepala Dinas defenitif maupun Plt yang tidak sesuai golongan. Sekali lg cacat itu, tidak ada pegawai yang kita angkat yang tidak sesuai sesuai aturan, saya lebih tau bukan orang lain," tegas Khenoki Waruwu, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Senin (8/8) sore.
Khenoki Waruwu menjelaskan, untuk pengangkatan Plt. Kepala Dinas minimal harus golongan III D, dan hal tersebut telah dijelaskannya kepada wakilnya.
"Sudah saya jelaskan, di hadapan para tokoh-tokoh, baru dia [Wabup_red] mengerti, bahwa jika seseorang sudah golongan III D bisa menjadi Plt. Kadis, yang tidak boleh itu adalah golongan III C," terangnya.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Libatkan Ahli Cek Keaslian Foto-Video Khenoki Waruwu dan Kadis Pariwisata
Ia pun mengungkapkan tidak menyalahkan Wakilnya tersebut atas pernyataan sebelumnya. Ia menganggap bahwa itu hanya kekhilfan semata.
"Bukan saya menyalahkan Wabup, mungkin dia kurang memahami selama ini, bukan kita salahkan ya, mungkin khilaf dia, dikiranya mungkin belum III D," katanya.
Dia berharap, agar permasalahan ini tidak lagi menjadi perdebatan dan untuk diperpanjang.