NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Belakangan ini, Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli disoroti terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Bahkan, pada 20 Mei 2025, empat orang karyawan RSU Bethesda beserta satu unit mobil pick-up beserta sejumlah limbah diamankan pihak Polres Nias.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, pada Senin 30 Juni 2025 pihak Polres Nias akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Privinsi Sumatera Utara karena beberapa pertimbanan teknis.
Baca Juga:
Raja George III dan Misteri Gangguan Mentalnya
Pendapat Ahli
Di sisi lain, Ahli Hukum Pidana Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Suhaudi, SH., MH menanggapi proses kasus limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli berpendapat bawah terkait penyelidikan kasus tersebut berdasarkan pasal pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, apabila tidak ada yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan hidup maka seharusnya merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam perundang undangan.
Sejarah Singkat
Baca Juga:
Rekor Gila: 36 Kartu Merah dalam Satu Laga
Sejak awal, pada tahun 2010 RSU Bethesda Gunungsitoli resmi beroperasi. Pendirian RSU Bethesda diawali dari pemahaman akan rasa kepedulian terhadap sesama akan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan serta terlebih dalam mendukung pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
Pemberian nama RSU Bethesda sebelumnya merupakan sumbangsih pemikiran dari Ayahanda F. Lase (Alm) yang dikutip dari ayat Alkitab, bahwa Bethesda itu adalah sebuah danau yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit pada saat terjadinya mukjizat dari Tuhan.
Dilatarbelakangi pemikiran itu, walaupun disadari bahwa hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang, maka pada tahun 2009 yang lalu berdirilah “Yayasan Bethesda Sanolo” yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Salah satu bentuk kegiatan dibawah naungan Yayasan Bethesda Sanolo adalah penyelenggaraan Rumah Sakit.
Dengan berdirinya yayasan ini, maka diterbitkan surat Ketua Yayasan pada 14 Desember 2009 tentang Permohonan Izin Penyelenggara RSU Bethesda Gunungsitoli dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No : 725/MENKES/E/VI/2004 tanggal 16 Juni 2004 butir 15 tentang upaya Kesehatan Swasta di bidang Medik.
Sesuai permohonan izin penyelenggara RSU, maka Pemerintah Kabupaten Nias melalui BPPT menerbitkan izin RSU Bethesda pada 29 Desember 2009, dan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara pada 10 Februari 2010 sehingga RSU Bethesda Gunungsitoli resmi beroperasi.
Hingga saat ini, dengan segala keterbatasannya, kehadiran RSU Bethesda di Kota Gunungsitoli sedikit memberi nuansa baru akan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan motto 'Tepat, Efisien, Profesional, Akurat dan Terjangkau".
RSU Bethesda Gunungsitoli sendiri adalah Rumah Sakit milik swasta Kota Gunungsitoli yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
RSU Bethesda Gunungsitoli menawarkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dengan beberapa pelayanan unggulan. Selain itu, lebih dari sekedar penyedia layanan kesehatan, RSU Bethesda Gunungsitoli adalah rekan. Sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan apa yang dibutuhkan untuk kesehatan.
Dengan kehadirannya, RSU Bethesda Gunungsitoli adalah salah satu rumah sakit swasta di Kota Gunungsitoli yang yang mampu memberikan pilihan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan berkualitas kepada masyarakat Kota Gunungsitoli pada khususnya dan masyarakat Se-Kepulauan Nias pada umumnya.
Hal ini dibuktikan dengan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk kepuasan pasien maupun keluarga pasien. Dalam perjalanannya, RSU Bethesda Gunungsitoli berusaha sedaya mampu untuk mencapai visinya yakni menjadikan sarana pelayanan kesehatan yang lengkap, modern, akurat, dikenal baik, prima dalam lingkup kerja, baik internal maupun eksternal berdasarkan kasih.
Dalam melaksanakan pelayanannya RSU Bethesda Gunungsitoli juga telah lama bermitra dengan beberapa intansi atau lembaga, antara lain BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Perusahaan Farmasi, Perusahaan Alat Kesehatan, serta beberapa lembaga untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Akreditasi RSU Bethesda Gunungsitoli dengan Lulus Tingkat Paripurna. [WAHANANEWS/Ist]
Akreditasi
Rumah Sakit ini pun telah beberapa kali menerima Sertifikat Akreditasi sebagai syarat dan untuk memenuhi Standar Pelayanan Kesehatan yaitu Akreditasi pada Tahun 2017 dengan Lulus Tingkat PERDANA, Akreditasi pada Tahun 2019 dengan Lulus Tingkat Madya, dan Akreditasi pada Tahun 2023 dengan Lulus Tingkat Paripurna.
Salah satu piagam penghargaan yang diraih RSU Bethesda Gunungsitoli. [WAHANANEWS/Ist]
Penghargaan
Dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan RSU Bethesda Gunungsitoli pernah mendapatkan berbagai penghargaan, antara lain penghargaan Fasilitas Kesehatan Berkomitmen Tahun 2023 Kategori FKRTL Tipe D yang diberikan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, penghargaan dari BAPETEN atas penerapan Standar Keselamatan dan Keamanan Nuklir, khususnya dalam bidang radiologi diagnostik dan intervensional pada Tahun 2022 dan 2023, kemudian penghargaan atas kontribusi dan dukungan dalam riset dan ketenagaan di Bidang Kesehatan Tahun 2017.
Fasilitas Sarana
Adapun fasilitas sarana yang tersedia RSU Bethesda Gunungsitoli antara lain ruang administrasi, ruang rekam medik, ruang poliklinik, ruang perawatan, ruang bedah, ruang jesehatan anak, ruang persalinan, ruang radiologi, ruang pelayanan gawat darurat, ruang perinatologi, ruang laboratorium, ruang apotik, ruang dapur, ruang laundry dan lainnya.
Jenis Pelayanan
Adapun jenis–jenis pelayanan yang ada antara lain Pelayanan Medik, Pelayanan Kefarmasian, Pelayanan Kefarmasian, Pelayanan Penunjang Klinik, Pelayanan Penunjang Non klinik, Pelayanan Rawat Inap.
Tenaga Kerja
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanN kesehatan, rumah sakit ini menampung tenaga kerja sebanyak 200 orang yang terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain dan tenaga non medis antara lain Dokter Umum sebanyak 13 orang, Dokter spesialis Penyakit Dalam 3 orang, Dokter Saraf 1 orang, Dokter Obgyn 2 orang, Dokter THT-KL 1 orang, Dokter Bedah 3 orang, Dokter Anak 2 orang, Dokter Gigi 1 orang.
Kemudian Dokter Anastesi 2 orang, Dokter Spesialis Paru 1 orang, Dokter Spesialis Mata 2 orang, Dokter Spesialis Radiologi 1 orang, Dokter Spesialis Patologi klinik 1 orang, Dokter Spesialis Jantung 2 orang, Perawat 72 orang, Bidan 54 orang, Apoteker 5 orang, Ahli Madya Farmasi/S1 Farmasi 5 orang, Laboratorium 5 orang, Radiografer 2 orang, Elektromedik 1 orang, Rekam Medis 6 orang, Tenaga Gizi 2 orang, Kesehatan Lingkungan 1 orang, Sarjana Kesehatan Masyarakat 5 orang, Hukum 1 orang, Manajemen 7 orang, dan Satpam 7 orang.
Diakui tidak diakui, rumah sakit ini dalam perjalanannya telah berperan penting dalam membangun daerah, terutama dalam hal peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan juga pembangunan sosial dan ekonomi, termasuk menciptakan lapangan pekerjaan, baik tenaga medis maupun non-medis, yang berkontribusi pada pengurangan pengangguran di daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan rumah sakit supaya masyarakat mudah mengakses pelayanan kesehatan yang tepat, mencapai kemampuan hidup sehat bagi tiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat pelayanan kesehatan yang bermutu dan merata, serta mampu mewujudkan kesehatan optimal. [CKZ]