WahanaNews-Nias | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga pengawas Pemilu dari Kabupaten Nias Selatan, dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022.
Ketiga pengawas Pemilu tersebut adalah Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, serta Fredikus Famalua Sarumaha selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Sanksi Pemberhentian Tetap ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta, Jumat (20/1) siang.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito, dilansir dari laman resmi DKPP.
Untuk diketahui, keduanya diberhentikan karena mempertahankan posisi Fredikus yang lolos sebagai Anggota Panwascam Telukdalam dalam proses seleksi Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Majelis menilai, kedua anggota Bawaslu Nias Selatan ini seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Fredikus yang pernah mendapat sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP melalui Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022.
Dalam putusan itu, Fredikus, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Dalih bahwa penetapan Fredikus telah sesuai prosedur Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 tidak beralasan menurut hukum dan etika serta bertentangan dengan peraturan yang mengatur salah satu poin penilaian tes wawancara adalah rekam jejak dan integritas peserta.