Dalam rapat pleno penetapan calon terpilih Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022, Teradu II dan III seharusnya menilai rekam jejak dan integritas Teradu IV yang tidak layak, namun dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam.
“DKPP berpendapat Teradu IV Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam dalam Pemilu Serentak 2024,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Sekedar informasi, dalam Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 Fredikus terbukti menggunakan dokumen rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa menempuh prosedur PPID untuk mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ke DKPP dalam perkara 137-PKE-DKPP/V/2021 serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan ke DKPP dalam perkara 148-PKE-DKPP/V/2021.
Fredikus juga terbukti mencoreng kelembagaan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan terlibat perselisihan dan pertengkaran fisik dengan anggota Satlantas Polres Nias Selatan.
Fredikus sendiri merupakan adik kandung dari Pilipus Famazokhi Sarumaha yang berstatus sebagai Teradu II dalam perkara 36-PKE-DKPP/XII/2022.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
“Teradu II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
Perkara dugaan pelanggaran KEPP nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 ini diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (23/12/2022). [CKZ]